Senin, 23 Juni 2025

PERSYARATAN ADMINISTRASI PENCATATAN NIKAH KUA TAROGONG KALER (WNI)


PERSYARATAN ADMINISTRASI PENCATATAN NIKAH KUA TAROGONG KALER (WNI)

        I.            PERSYARATAN ADMINISTRASI CPL(CALON PENGANTIN LAKI-LAKI) :

·  Pengantar Nikah dari Desa/Kclurahan (NA) dll., dilengkapi Rekomendasi dari KUA sctempat, dengan mclampirkan persyaratan dalam point II di bawah ini.

     II.            PERSYARATAN ADMINISTRASI CPW (CALON PENGANTIN WANITA):

1.      Modcl NI (ditandatangani dan Stempel Kepala Dcsa/Kel.), Model N2 (ditandatangani Pemohon CP/CPw), dan Model N4 (ditandatangani CPL dan CPW)

2.      Surat Keterangan / Pernyataan Wali Nikah dari Desa/Kelurahan (CPW)

3.      Masing-masing berkas (CPLICPW) dilengkapi data-data sebagai berikut :

·         Fc. KTP Calon Pengantin

·         Fc. KTP Wali Nikah (CPW)

·         Fc. KTP Orang tua (Ayah/Ibu)

·         Fc. KTP 2 Orang Saksi (Laki-laki)

·         Fc. Kartu Keluarga (KK) Fc. Akta Kelahiran

·         Fc. Ijazah Terakhir

·         Pas Photo masing-masing berukuran; 1) 2 X3 =3 buah, 2). 3 X4 = 1 buah, 3). 4 X 6= 1 buah (Latar Biru)

·         Materai Rp. 10.000,- = 2 Buah

·         Mas Kawin Berupa….?

·         Tempat Pelaksanaan Akad Nikah...?

·         Akta Cerai Asli (Cerai Tercatat) dari Pengadilan Agama (PA), Akta Kematian (Duda / Janda Cerai Mati) dari Capil dan atau Model N6 dari Desa / Kelurahan

·         Tes Kesehatan dari Puskesmas (Untuk Sertifikat Elsimil)

·         Keterangan Wali Hakim (CPW dengan Wali Hakim)

·         Permohonan Wali Hakim (CPW dengan Wali Hakim) bermaterai

·         Pernyataan Status (Jejaka, Perawan, Duda Cerai Mati dan Janda Cerai Mati) bermaterai Rp. 10.000,-

 

 III.            BIAYA PENCATATANNIKAH (PP No. 48 Tahun 204)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar