PERSYARATAN ADMINISTRASI PENCATATAN NIKAH KUA TAROGONG KALER (WNI)
I.
PERSYARATAN ADMINISTRASI CPL(CALON
PENGANTIN LAKI-LAKI) :
· Pengantar Nikah dari Desa/Kclurahan (NA)
dll., dilengkapi Rekomendasi dari KUA sctempat, dengan mclampirkan persyaratan
dalam point II di bawah ini.
II.
PERSYARATAN ADMINISTRASI CPW (CALON
PENGANTIN WANITA):
1. Modcl
NI (ditandatangani dan Stempel Kepala Dcsa/Kel.), Model N2 (ditandatangani
Pemohon CP/CPw), dan Model N4 (ditandatangani CPL dan CPW)
2. Surat
Keterangan / Pernyataan Wali Nikah dari Desa/Kelurahan (CPW)
3. Masing-masing
berkas (CPLICPW) dilengkapi data-data sebagai berikut :
·
Fc. KTP Calon Pengantin
·
Fc. KTP Wali Nikah (CPW)
·
Fc. KTP Orang tua (Ayah/Ibu)
·
Fc. KTP 2 Orang Saksi (Laki-laki)
·
Fc. Kartu Keluarga (KK) Fc. Akta Kelahiran
·
Fc. Ijazah Terakhir
·
Pas Photo masing-masing berukuran; 1) 2 X3
=3 buah, 2). 3 X4 = 1 buah, 3). 4 X 6= 1 buah (Latar Biru)
·
Materai Rp. 10.000,- = 2 Buah
·
Mas Kawin Berupa….?
·
Tempat Pelaksanaan Akad Nikah...?
·
Akta Cerai Asli (Cerai Tercatat) dari
Pengadilan Agama (PA), Akta Kematian (Duda / Janda Cerai Mati) dari Capil dan
atau Model N6 dari Desa / Kelurahan
·
Tes Kesehatan dari Puskesmas (Untuk
Sertifikat Elsimil)
·
Keterangan Wali Hakim (CPW dengan Wali
Hakim)
·
Permohonan Wali Hakim (CPW dengan Wali
Hakim) bermaterai
·
Pernyataan Status (Jejaka, Perawan, Duda
Cerai Mati dan Janda Cerai Mati) bermaterai Rp. 10.000,-
III.
BIAYA PENCATATANNIKAH (PP
No. 48 Tahun 204)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar