Kepala KUA Tarogong Kaler, H. Asep Irfan, S.Ag., Hadiri Sosialisasi Usia Pernikahan Ideal di Desa Rancabango: Upaya Bersama Cegah Pernikahan Dini dan Bangun Keluarga Berkualitas
Tarogong Kaler – Jumat, 18 Juli 2025
Sebagai bentuk dukungan terhadap edukasi pranikah dan upaya pencegahan pernikahan usia dini, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarogong Kaler, Bapak H. Asep Irfan, S.Ag., menghadiri kegiatan Sosialisasi Usia Pernikahan Ideal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Acara ini diadakan di aula kantor desa dan diikuti oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, para remaja, kader kesehatan, hingga orang tua yang diundang secara khusus oleh panitia. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait usia pernikahan ideal dalam perspektif agama, kesehatan, dan hukum, guna membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya kesiapan dalam memasuki kehidupan berumah tangga.
Dalam sambutannya, H. Asep Irfan menyampaikan bahwa usia pernikahan ideal bukan hanya menjadi perhatian pemerintah dan lembaga agama, tetapi juga menjadi tanggung jawab sosial bersama. Ia menjelaskan bahwa menikah di usia yang tepat secara fisik, mental, dan ekonomi akan berdampak positif terhadap ketahanan keluarga dan kualitas generasi penerus bangsa.
“Kami di KUA Tarogong Kaler sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Rancabango yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi ini. Pendidikan tentang usia pernikahan ideal harus terus dilakukan, karena masih banyak remaja dan masyarakat yang belum memahami risiko dari pernikahan dini. Menikah itu bukan sekadar sah secara agama, tetapi juga harus siap secara lahir dan batin,” ujar beliau.
Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa KUA Tarogong Kaler secara rutin menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) setiap minggu, sebagai upaya pembekalan bagi calon pengantin agar memahami tanggung jawab dan peran masing-masing dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari unsur tenaga kesehatan dan penyuluh agama Islam yang menyampaikan materi mengenai dampak kesehatan reproduksi akibat pernikahan dini, serta pendekatan keagamaan dalam menanamkan nilai tanggung jawab dalam pernikahan.
Para peserta tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang diisi dengan pemaparan materi, diskusi terbuka, dan sesi tanya jawab. Banyak peserta, khususnya remaja dan orang tua, yang mengajukan pertanyaan seputar batas usia pernikahan, kesiapan mental, dan proses bimbingan perkawinan di KUA.
Kepala Desa Rancabango dalam sambutannya juga menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan KUA dan instansi terkait dalam mendukung program-program pemberdayaan keluarga dan edukasi pranikah, demi mencegah pernikahan dini serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa.
Acara ditutup dengan doa bersama serta komitmen bersama untuk menjadikan Desa Rancabango sebagai desa yang mendukung pernikahan sehat, aman, dan berkualitas. Kehadiran H. Asep Irfan dalam acara ini menjadi bentuk nyata dari peran aktif KUA dalam membangun masyarakat yang sadar akan pentingnya pernikahan yang matang dan bertanggung jawab.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar